Bawaslu Malut Agendakan Sidang TSM Pilkada Taliabu Pekan Ini

- Editor

Senin, 21 Desember 2020 - 02:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobong, Haliyora

Badan Pengawas Pemiliham umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan melakukan sidang Pendahuluan kasus dugaan TSM pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu, pada  Selasa 22 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan kepada Haliyora via Whatsapp, Minggu, (20/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, berkas pelapor H.Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi lewat tim hukumnya telah lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan dan akan disidangkan hari Selasa, 22 Desember 2020.

BACA JUGA  Pemrov Malut Refokusing Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar

“Kelengkapan administrasi dokumen pelapor telah selesai dan siap disidangkan pada hari Selasa besok,” kata Aslan mengkonfirmasi.

Aslan mengaku, pihaknya telah menyurati Hi.Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi sebagai pelapor dan/atau Edi Hasim La Mudu, SH, MH dkk sebagai Kuasa Hukum Pelapor dalam laporan pelenggaran pemilihan TSM.

“Undangan telah kami sampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 untuk menghadiri sidang yang akan di selenggarakan pada selesa 22 Desember 2020. Dalam persidangan pendahuluan kali ini kami mengagendakan pemeriksaan syarat formil dan materil kasus,” ujarnya.

BACA JUGA  1 Tahun Menuju Pemilu, Bawaslu Malut Gelar Apel Siaga Pengawasan

Ia menambahkan, kalau dalam sidang perdana tersebut semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi akan dilanjutkan ke tahap sidang majelis.

“Selasa besok kami agendakan pemeriksaan obyek pendahuluan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan gugatan TSM Pilkada Taliabu, dan kalau  terpenuhi kami akan lanjutkan pada tahapan sidang majelis,” jelasnya. (Ham-1)

Berita Terkait

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair
Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024
Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter
Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis
GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu
Siapkan Rp 95 Miliar, Pemprov Malut Segera Cairkan THR dan TPP ASN Bersamaan
Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024
Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:35 WIT

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:09 WIT

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:53 WIT

Perbaiki Tower Radio Milik PLN di Morotai, Seorang Pekerja Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 30 Meter

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:41 WIT

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:36 WIT

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:25 WIT

Anggaran Untuk Lahan Bandara Taliabu tak Masuk APBD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:39 WIT

Siapkan Rp 13,7 Miliar, Awal April Pemda Sula Bayar THR ASN

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:56 WIT

Prof. Cen Minta Plt Gubernur Malut Buktikan Kalau Pansel Nepotisme

Berita Terbaru

Salmin Janidi

Headline

SK Plt Sekda Malut Terbit, Salmin : TTP dan THR Segera Cair

Jumat, 29 Mar 2024 - 00:35 WIT

Foto gedung DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPR RI

Headline

Deretan 7 Ketua Parpol di Malut yang Tumbang pada Pileg 2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 23:09 WIT

Sidang kasus OTT eks Gubernur Malut, AGK dengan terdakwa mantan Kadis PUPR, Daud Ismil yang digelar di PN Tipikor Ternate, Rabu (27/03). foto/echal

Headline

Pengakuan AGK Bikin Kuasa Hukum Adnan Optimis

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:41 WIT

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

Headline

GPM Malut Minta KPK Periksa Bupati dan Sekda Taliabu

Kamis, 28 Mar 2024 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!