Bobong, Haliyora
Badan Pengawas Pemiliham umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan melakukan sidang Pendahuluan kasus dugaan TSM pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu, pada Selasa 22 Desember 2020.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan kepada Haliyora via Whatsapp, Minggu, (20/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menerangkan, berkas pelapor H.Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi lewat tim hukumnya telah lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan dan akan disidangkan hari Selasa, 22 Desember 2020.
“Kelengkapan administrasi dokumen pelapor telah selesai dan siap disidangkan pada hari Selasa besok,” kata Aslan mengkonfirmasi.
Aslan mengaku, pihaknya telah menyurati Hi.Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi sebagai pelapor dan/atau Edi Hasim La Mudu, SH, MH dkk sebagai Kuasa Hukum Pelapor dalam laporan pelenggaran pemilihan TSM.
“Undangan telah kami sampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 untuk menghadiri sidang yang akan di selenggarakan pada selesa 22 Desember 2020. Dalam persidangan pendahuluan kali ini kami mengagendakan pemeriksaan syarat formil dan materil kasus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau dalam sidang perdana tersebut semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi akan dilanjutkan ke tahap sidang majelis.
“Selasa besok kami agendakan pemeriksaan obyek pendahuluan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan gugatan TSM Pilkada Taliabu, dan kalau terpenuhi kami akan lanjutkan pada tahapan sidang majelis,” jelasnya. (Ham-1)