Diduga Langgar UU ITE, Satu ASN DKP Halsel Terancam Dipidana

Halsel, Haliyora

Munawir Husen, salah satu staf dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan terancam dipidana atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Munawir diduga melanggar UU ITE lantaran mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan disertai ancaman kepada bendahara DKP melalui akun Whatsapp Grup DKP.

Perbuatan itu dilakukan Munawir sebagai luapan emosi lantaran gajinya sebagai PNS ditahan Bendahara DKP.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Labuha, Rizki, bahwa sebagai staf pegawai DKP Munawir tidak masuk-masuk kantor. Atas kelalaiannya itu maka kepala DKP Halsel Iksan Subur menyuruh bendahara dinas, Nurain K. Marsaoly untuk memblokir gajinya.

BACA JUGA  18 Parpol di Ternate Telah Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Tidak terima baik, Munawir Husen menulis kata-kata hinaan dan ancaman kepada Nurain dan diposting di Whatsapp grup DKP.

Masalah tersebut diadukan korban Nurain K. Marsaoly dengan nomor Laporan Polisi (LP) 42/VII/2020 Tanggal 14 Juli 2020 karena merasa terhina dan terancam dengan kata-kata terlapor.

Munawir dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan dan ancaman melalu media sosl.

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Tanggapi Eskalasi Politik Jelang Hari Pencoblosan Pilgub

Kasi Pidana Umum Kejari Labuha, Rizki mengatakan kasus Munawir sudah dinyatakan P-21.

“Jaksa sudah menyatakan lengkap (P-21) dan sudah memenuhi unsur melanggar pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, akui Rizki. Selanjutnya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Halsel ke Kejaksaan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Haliyora, Minggu (06/12/2020). (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah