ASN Terduga Penyebar Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Polres Halsel

Halsel, Haliyora

Munawir Husen, terduga penyebar ujaran kebencian, penghinaan dan ancaman terhadap Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Halsel, Nuraini, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menyatakan  berkas perkaranya sudah lengkap  alias P-21.

Kini tersangka beserta alat bukti telah diserahkan oleh penyidik reskrimum polres Halsel kepada kejaksaan. Munawir juga telah ditahan di Rutan Polres Halsel sebagai titipan Jaksa.

BACA JUGA  Positif Covid-19 di Kota Ternate Tersisa 1 Orang

“Baru saja alat bukti dan tersangka Munawir Husen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan kemudian ditahan di Rutan Polres Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuha, Riski Septa Kurniadhi, Senin
(07/12/20).

Rizki menjelaskan Munawir Husen disangkakan melanggar UU ITE. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai, 7 Desember hingga 26 Desember 2020.

BACA JUGA  Sekda Tikep Minta Sekretaris dan Bendahara Secepatnya Tindaklanjut Temuan BPK

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai, 7-26 Desember 2020,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah