Halsel, Haliyora
Munawir Husen, terduga penyebar ujaran kebencian, penghinaan dan ancaman terhadap Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Halsel, Nuraini, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap alias P-21.
Kini tersangka beserta alat bukti telah diserahkan oleh penyidik reskrimum polres Halsel kepada kejaksaan. Munawir juga telah ditahan di Rutan Polres Halsel sebagai titipan Jaksa.
“Baru saja alat bukti dan tersangka Munawir Husen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan kemudian ditahan di Rutan Polres Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuha, Riski Septa Kurniadhi, Senin
(07/12/20).
Rizki menjelaskan Munawir Husen disangkakan melanggar UU ITE. Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai, 7 Desember hingga 26 Desember 2020.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai, 7-26 Desember 2020,” pungkasnya. (Asbar-1)