Halsel, Haliyora
Tim Hukum Usman-Bassam kembali melaporkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Kode etik dan netralitas ASN.
Laporan tersebut telah diserahkan ke Bawaslu melalui Ketua Tim Hukum Usman-Bassam La Jamra Hi Jakaria SH, dengan Nomor: 16/Pb/kb/32-04/21/2020. Laporan tersebut diserahkan pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 12.30 WIT
“Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya, dan saya bersedia mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum, terang La jamra saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (07/12/20).
Lajamra menyebut oknum ASN itu adalah Itosea Lajame, Marten Kurama, Frans Fofoki dan Kades Kelo Irma Suaib. Mereka berempat, kata Lajamra, menginisiasi pertemuan masyarakat dengan sejumlah kepala sekolah dan guru, selanjutnya mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut satu Helmi-La Ode (Hello).
“Pertemuan itu dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Desa Kelo Kecamatan Obi Timur,” ungkap La jamra, Senin (07/12/2020).
Lanjut La jamra, aksi pengarahan dukungan itu dilakukan Kabid Asset, Itosea Lajame dan kawan-kawan atas arahan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.
Kata Lajamra, Kabid Aset, Itose dan tiga PNS serta seorang kades itu menjalankan arahan Bupati untuk mengumpulkan masyarakat, para kepala sekolah dan guru-guru untuk mendukung dan memilih paslon nomor urut satu Helmi-La Ode (Hallo).
“Sebagai ASN dan kades tentunya perbuatan mereka itu melanggar UU netralitas dan kode etik,” tutur La jamra
Menurut Lajamra, terlapor telah menggunakan jabatan untuk melakukan intimidasi yang mencederai demokrasi rakyak.
“Para terlapor berpotensi melanggar UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 71 asat 3 UU nomor 10 Tahun 1016 serta pasal 73 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang ASN,” tandasnya.
Tim Hukum paslon Usman-Basam, sambung La jamra, mendesak Bawaslu Halsel agar bersikap tegas, ” karena perbuatan terlapor tersebut bukan saja melanggar UU tetapi juga dapat mencederai demokrasi dalam Pilkada Halsel 2020,” tegasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi Haliyora pada Senin (07/12/2020) via telepon juga pesan whatsapp, Kordiv HPP Bawaslu Halsel Asman Jamel belum merespon hingga berita ini dipublis. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!