Sekda Halsel: ASN Harus Netral di Pilkada

Halsel, Haliyora

Sejak tahapan pilkada langsung dimulai, banyak ASN yang dilaporkan melanggar UU netralitas. Mereka diduga terlibat langsung politik praktis. Diantara mereka kasusnya sampai ke tingkat KASN.

Di Kabupaten Halsel misalnya, sejauh ini Bawaslu setempat sudah melaporkan tercatat 20 orang lebih ASN ke KASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan pilkada 2020.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Surya Botutihe kembali mengingatkan, bahkan menegaskan agar ASN bersikap netral dalam menyikapi pilkada Halsel.

BACA JUGA  Pemkab Halsel Kembali Raih Opini WTP, Wabup Bassam : Ini Merupakan Bukti Nyata Kerja Cerdas dan Ikhlas 

“Saya peringatkan kembali kepada seluruh ASN untuk  menjaga netralitas dalam pilkada ini. Jangan terlibat politik praktis. PNS harus taat dan patuh kepada janji dan sumpahnya sebagai ASN,” tegasnya, Kamis (19/11) saat ditemui di ruang kerja.

Ia menegaskan, semua ASN yang sudah dilaporkan ke KASN, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan keputusan KASN.

BACA JUGA  Polres Halmahera Selatan Dinilai Lamban Tangani Kasus Orang Hilang

“ASN yang telah dilaporkan ke KASN nanti diberikan sanksi sesuai aturan, baik sanksi administrasi maupun teguran lisan sesuai keputusan KASN,” tandasnya.

Helmi berharap semua ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halsel tidak lagi ada yang terlibat politik praktis sehingga proses pelayanan masyarakat berjalan baik.

“Saya harap tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis sehingga pelayanan masyarakat tidak tergangu,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah