Halsel, Haliyora
Sejak tahapan pilkada langsung dimulai, banyak ASN yang dilaporkan melanggar UU netralitas. Mereka diduga terlibat langsung politik praktis. Diantara mereka kasusnya sampai ke tingkat KASN.
Di Kabupaten Halsel misalnya, sejauh ini Bawaslu setempat sudah melaporkan tercatat 20 orang lebih ASN ke KASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan pilkada 2020.
Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Surya Botutihe kembali mengingatkan, bahkan menegaskan agar ASN bersikap netral dalam menyikapi pilkada Halsel.
“Saya peringatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada ini. Jangan terlibat politik praktis. PNS harus taat dan patuh kepada janji dan sumpahnya sebagai ASN,” tegasnya, Kamis (19/11) saat ditemui di ruang kerja.
Ia menegaskan, semua ASN yang sudah dilaporkan ke KASN, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan keputusan KASN.
“ASN yang telah dilaporkan ke KASN nanti diberikan sanksi sesuai aturan, baik sanksi administrasi maupun teguran lisan sesuai keputusan KASN,” tandasnya.
Helmi berharap semua ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halsel tidak lagi ada yang terlibat politik praktis sehingga proses pelayanan masyarakat berjalan baik.
“Saya harap tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis sehingga pelayanan masyarakat tidak tergangu,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!