Ternate, Haliyora
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada sidang perkara fiktif positif, antara pemohon, Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji, melawan termohon KPU Halmahera Selatan hari ini Jumat tanggal 13 November 2020, tepat pukul 15.00 WIT menolak permohonan pemohon.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting kepada Haliyora via WhatsApp, Jum’at (13/11/20).
Katanya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melalui Putusan Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Itu artinya majelis tidak mempertimbangkan pokok permohonan pemohon, karena majelis PTUN dalam eksepsi menyatakan menerima seluruh eksepsi termohon dalam hal ini termohon KPU Halmahera Selatan terkait kompetensi pengadilan sebagaimana bunyi amar putusan yang diunggah melalui e-Court hari ini,” jelasnya.
Hal berbeda, sambung Mochtar, jika majelis tidak menerima eksepsi Termohon terkait kompetensi Pengadilan dan memeriksa pokok permohonan, maka putusan dinyatakan ditolak. Dengan demikian, bersandar pada Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2017, maka putusan perkara fiktif positif yang dimohonkan oleh Pemohon Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji dalam perkara a quo bersifat fainal dan mengikat.
“Jadi tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya atau banding,” tandasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!