Dinilai Tabrak Aturan, Pasar Milik Bumdes Labuha Bisa Dibongkar

Halsel, Haliyora

Keberadaan bangunan Pasar Higienis milik Bumdes Labuha kembali disoal oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kepala DPMPTSP Halsel, Nasir J. Koda mengatakan bahwa Pemda Halsel bisa membongkar bangunan Pasar Bumdes Labuha. Disebabkan Pemdes Labuha dianggap telah menabrak aturan dalam membangun pasar tersebut.

Kata Nasir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan, pasal 19 menegaskan bahwa bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK) dan tidak miliki IMB, dimana bangunanya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan, pengunaan yang ditetapkan dalam RDTK, RTBL, dan RTRK, dilakukan sangsi administratif berupa pembongkaran bangunan gedung oleh Pemerintah.

BACA JUGA  Pesimis, PAD Tikep Diprediksi Tak Capai Target

“Sampai saat ini bangunan Pasar Desa Labuha Kecamatan Bacan belum ada izin dan syarat, yakni surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahan, izin lingkungan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan kesesuaian tata ruang,”bebernya.

Lanjut Nasir, pihaknya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan perizinan itu berdasarkan pada aspek teknis administratif yang sangat teliti terkait kelengkapan dokumen.

BACA JUGA  Anggaran Renovasi Gelora Kie Raha Ternate Belum Jelas

Apabila sebuah bangunan yang dibangun pada wilayah khusus atau strategis, maka pemilik bangunan harus memiliki izin lokasi, membuat Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Lebih parahnya, jika tidak memenuhi aspek tataruang maka semuanya gugur, Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PM-PTSP diperbolehkan membongkar bangunan Pasar BUMDes karena tidak punya IMB,” tegasnya.

“Harapan saya, Pemdes dan pengurus BUMDes alih fungsi bangunan tersebut sebagai usaha lain, karena kawasan tersebut adalah daerah serapan, tidak akan diberikan izin membangun usaha pasar, pungkasnya,” tutupnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah