Halsel, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel), menetapkan Syarat calon dari dua Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel telah memenuhi syarat. Dua Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat pencalon yakni, Bapaslon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Bapaslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan.
Penyampaian KPU Halsel ini lewat Pleno terbuka yang yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Halsel, Bawaslu Halsel dan Tim dari Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, di Aula Husni Kamil Malik, Kantor KPU Halsel, Senin (14/9),
Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, saat dikonfirmasi awak media usai pleno terbuka, Senin (14/9), mengatakan bahwa syarat calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) memenuhi syarat calon. Begitu juga dengan Bapaslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan.
“Hasil verifikasi KPU terkait dengan Persyaratan Bakal Calon Usman-Bassam, Helmi Muhsin dan La Ode Arfan memenuhi syarat calon,” ungkap Darmin.
Darmin menjelaskan, setelah melewati tahapan ini, KPU akan melanjutkan dengan tahapan penetapan bakal calon, pada 23 September dan pencabutan nomor urut pada 24 September 2020. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!