Tanpa SK Kemenkumham, Parpol yang Mengusung Paslon Ditolak Saat Mendaftar

Ternate, Haliyora.com

Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tinggal hitung hari. Tepatnya pada 4-6 September 2020. Namun, masih ada partai politik (Parpol) yang dilaporkan gonta-ganti dalam pemberian rekomendasi dukungan pada bakal calon lantaran ada perubahan kepengurusan internal partainya. Hal demikian tentunya berpotensi terjadi dukungan ganda pada saat pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menjelaskan, rekomendasi yang diterima KPU pada saat pendaftaran calon adalah rekomendasi B.1-KWK yang dikeluarkan DPP Parpol yang diakui pemerintah.

“Dalam Peraturan KPU sudah diatur bahwa partai pengusung tidak bisa memberikan dukungan kepada dua pasangan calon dan keabsahan rekomendasi dukungan itu harus berasal dari pengurus yang diakui negara dari tingkat DPP, DPD dan DPC. Karena dalam PKPU dikatakan, sebagai syarat mendaftar adalah pimpinan partai politik yang di-SK kan oleh Menteri Hukum dan Ham. Jadi Itu termasuk salah satu syarat utama selain persyaratan jumlah kursi parlemen 20 persen,” jelas Muksin, Rabu (26/08/2020) di kantornya.

BACA JUGA  Lusa, PAN Kota Ternate Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Walikota

Muksin menjelaskan, B.1-KWK ditandatangani DPP kemudian ditindaklanjuti dengan surat persetujuan pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPD tingkat Provinsi kalau pemilihan Gubernur/wakil gubernur dan DPD/DPC tingkat Kabupaten jika pemilihan Bupati/walikota.

Lanjut Muksin, saat mendaftar bakal pasangan calon menyampaikan pendaftaran itu dilampirkan keputusan kepengurusan partai politik di tingkat daerah.

“Olehnya, nanti pada saat pendaftaran baru dilihat, apakah mandataris yang dibawa itu dari DPP berdasarkan SK kemenkumham atau tidak, dan nanti dikeroscek secara hirarki dari Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota, Provinsi sampai DPP, sehingga diketahui pengurus tingkat daerah yang sah menurut kepengurusan terakhir itu yang mana, jika didaftarkan tidak menggunakan SK Menkumham pasti ditolak, bukan calonnya yang ditolak tapi partainya” kata Muksin. (Jae)

BACA JUGA  Cawe-cawe Bupati Sula Fifian Mus di PSU Pilkada Taliabu : Bagi-bagi Beras ke Warga dan Ajak Pilih Paslon 02
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah