Walikota Ternate Terbitkan Perwali Sanksi Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan

Ternate, Haliyora.com

Walikota Ternate, Burhan Abdurahman menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) baru Tentang Protokol Kesehatan.

Peraturan Walikota (Perwali) bernomor 20 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwali 20 itu juga mengatur tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ada program yang disebut 4M yang harus dilakukan, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan serta Meningkatkan Daya tahan Tubuh. Ini diatur pada BAB III pasal 4 ayat 1-4.

Dalam pasal 5 disebutkan “Tempat-tempat yang harus menyedikan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung program 4M adalah Tempat usaha, Sekolah dan institusi pendidikan lainnya, Tempat ibadah, Stasiun/Terminal, Pelabuhan, Bandara, Toko, Pasar Modern, Pasar Tradisional, Apotek/Toko Obat, Warung Makan, Caffe dan restoran, Hotelan, Tempat Kesehatan, Area publik, dan fasilitas umum”

BACA JUGA  Tak ada Sanksi, Perwali 13 dan 14 Tak 'Bertaring'

Dalam Perwali nomo 20 Tahun 2020 itu juga mengatur tentang sanksi. Itu dapat dibaca pada bab 5 pasal 7. Disebutkan, “Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat fasilitas umum, sebagaimana di maksud pada pasal 4 dikenakan sangsi”

Sanksi pelanggar sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 adalah berupa, teguran lisan atau tulisan, kerja sosial dan denda administrasi berupa uang paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000 bagi pelanggar perorangan.

BACA JUGA  Pemkab Haltim Biayai Pendidikan Gratis Rp 12,9 Miliar Tahun Ini

Sedangkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum paling sedikit Rp 250.000 paling banyak Rp 1.000.000 dan dihentikan sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Dalam penerapan sangsi, sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat 2 disebutkan, pemerintah daerah berkordinasi dengan kementrian/lembaga terkait seperti, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepala Tim Gugus Tugas yang ada di daerah setempat.

Disebutkan pula, Perwali tersebut berlaku sejak ditandatangani tangani Walikota Ternate Burhan Abdulrahman dan Sekretaris Kota Yusuf Sunya, pada tanggal 19 Agustus 2020. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah