Halsel, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait dengan hasil penanganan temuan pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Irham Hanafi dan Kades Matuting Kecamatan Gane Timur Tengah Abdul Asis Al’amari, Rabu (19/8).
Koordinator Devisi HPP Asman Jamil, SH saat dikonfirmasi Haliyora.com melalui whatsapp, Rabu (19/8), membenarkan bahwa pada hari ini (Rabu,red) Bawaslu telah menyampaikan rekomedasi kepada Bupati dan diterima staf Bupati di Kantor Bupati Halsel.
Asman menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati merupakan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran hukum, dimana kepala desa Marabose terbukti melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salah satu Bakal calon Bupati di pelabuhan Desa Kupal bersama oknum kades Matuting, dengan membuat status di media sosial dengan kalimat ”padahal PAN Usman dan Basam ambil lagi ee”.
Untuk itu, Kata Asman, Bupati diminta segera menindaklajuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan dua oknum kepala desa itu sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, pasal 30 ayat (1), kepala desa yang melanggar ketentuan yang di maksud dalam pasal 29, bisa diberikan teguran lisan atau teguran administrasi.
Lanjut Asman, dimana dalam Pasal 29 huruf (b) berbunyi, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dengan status golongan tertentu. Huruf C menjelaskan bahwa apabila menyalagunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta Huruf k, Melanggar sumpa janji jabatan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Halsel dengan bukti-bukti maupun fakta yang didapatkan, Bawaslu menemukan bahwa benar dugaan dua oknum kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik aparatur pemerintahan desa sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014,”tuturnya.
Asman menegaskan bahwa rekomendasi tersebut selain untuk efek jera bagi kepala desa Marabose dan Matuting, juga sebagai langkah pencegahan dini bagi setiap kepala desa di Halmahera Selatan agar tidak lagi melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis. (Asbar)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!