Ternate, Haliyora.com
Pekan lalu, tepatnya pada, Kamis 30 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) gelar sidang paripurna DPRD untuk mendengarkan penyampaian Walikota Tidore tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBN Tahun 2019.
Pada paripurna tersebut, empat fraksi dari lima fraksi DPRD Tikep menolak LPP Walikota. Hanya fraksi PDI-P yang menerima laporan Pertanggungjawaban Pemerintah.
Empat fraksi itu adalah Fraksi gabungan PKB-Hanura, Nasdem-Golkar, PAN-Perindo, dan Demokrat-PKS.
Keempat fraksi gabungan dengan anggota sebanyak 16 orang itu menilai LPP Walikota sangat janggal.
Sorotan utama mengarah kepada penggunaan anggaran perjalanan dinas walikota dan wakil walikota ke luar daerah maupun dalam daerah.
Pasalnya, dalam APBD Kota Tikep tahun 2019, untuk anggaran perjalanan dinas walikota dianggarkan sebesar Rp 2.560.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 2.367.689.317. Sedangkan biaya perjalanan dinas wakil walikota dianggarkan Rp 2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 1.703.824.700.
Sementara dalam LPP disebutkan realisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas wakil walikota lebih besar dari walikota.
Disebutkan pula, dalam setahun wakil walikota Tikep menghabiskan anggaran perjalanan dinas ke dalam maupun ke luar daerah sebesar Rp 950 juta. Sementara walikota hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 705 juta untuk perjalanan dinas.
Aksi penolakan empat Fraksi DPRD terhadap LPP Walikota Tikep tersebut mendapat tanggapan miring DR. Azis Hakim, salah seorang akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.
Menurut pakar Hukum Tata Negara jebolan UII Jogja itu, aksi penolakan LPP oleh empat Fraksi tersebut memalukan. Ia menilai 16 Anggota DPRD Tikep yang mewakili masing-masing fraksi itu tidak memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan amanahnya selaku wakil rakyat. Azis menganggap mereka melakukan pembohongan publik.
“Menurut saya, 16 Anggota DPRD Tikep ini tidak memberikan contoh yang baik dalam melaksanakan amanahnya selaku wakil rakyat, disebabkan karena melakukan pembohongan publik terkait dengan integritas dan komitmen kinerja dengan sikapnya melakukan penolakan LPP APBD Tahun 2019 yang telah disetujui sebeleumnya,”ujarnya via whatsapp, Selasa (04/08/2020).
Menurut Azis, perilaku 16 anggota fraksi tersebut menabrak prinsip-prinsip hukum terkait etika pejabat negara.
“Apa alasannya jika sebuah regulasi yang sudah disetujui sebelumnya lalu kemudian ditolak lagi, ini nama ingkar dan pembohongan publik. Ini yang saya bilang memalukan,”tutur Azis.
Sikap yang ditunjukkan 16 anggota dari empat Fraksi itu, tambah Azis, merupakan preseden buruk sejarah penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD Tikep pada periode ini, karena penolakan LPP APBD oleh 16 anggota DPRD ini cendrung memperlihatkan sikap yang mengada-ada, sangat tidak profesional dalam konteks impelementasi fungsi-fungsinya.
“Justru dalam konteks hukum, perbuatan ini disebut amoral, karena jauh dari prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan,”ujarnya.
Olehnya, menurut pakar hukum tata negara itu, 16 anggota DPRD Tikep dari empat fraksi gabungan itu harus diproses secara hukum karena menolak LPP itu secara tidak langsung menolak hasil audit BPK.
Masih menurut Azis, apa yang dilakukan Pemkot Tikep sudah benar sesuai prosedur hukum dengan mengembalikan hasil kerugian negara. Sementara 16 anggota Fraksi itu melakukan sebaliknya dengan menolak hasil audit BPK.
“Lembaga manapun di negeri ini jika melawan hasil audit BPK pasti ia melanggar konstitusi, dan jika ini terbukti maka saya kira wajib diproses secara hukum karena melawan ketentuan hukum yang ada,” tandas Azis.
Selain itu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMMU Ternate itu juga menilai aksi para wakil rakyat Tikep itu melanggar prinsip-prinsip etika sebagai pejabat negara, sehingga perlu diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Dalam konteks ini saya menilai bahwa prilaku ke 16 anggota DPRD diduga kuat melanggar prinsip-prinsip etika sebagai pejabat negara, sehingga perlu untuk dilakukan proses secara etik melalui Badan Kehormatan DPRD,” tandas Azis.
Azis menambahkan, proses hukum dan etik terhadap 16 anggota DPRD itu penting dilakukan agar tidak terkesan anggota DPRD dalam melakukan fungsinya hanya mengikuti selera politiknya.
“Diproses secara hukum maupun proses secara etika itu perlu sebagai pembelajaran,”pungkasnya. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!