Tidore, Maluku Utara- Setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan akhirnya disetujui dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (24/10/2023), menjelang malam tadi.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Pemuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim mengatakan, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD, yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya