DPRD Setujui 3 Ranperda yang Diajukan Pemkot Tikep

- Editor

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore, Maluku Utara- Setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan akhirnya disetujui dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (24/10/2023), menjelang malam tadi.

BACA JUGA  Ini Sebab Walikota Ternate M. Tauhid  Bakal Dipanggil Jaksa pada Kasus Haornas

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim mengatakan, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD, yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.

BACA JUGA  Kali Waib Gub Meluap, Warga Desa Mangon Sula Diminta Waspada

Berita Terkait

825 Aparat Gabungan Amankan Harnus 2023, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini
Minta DLH Tutup Galian C di Sulamadaha, Rizal Sebut Izin CV Dragon Hanya Modus
Pj Bupati Morotai Akui Sudah Melepas Mantan Kadis PUPR ke Provinsi
Ini Lokasi TMMD Kodim/1505 Tidore Tahun depan 
Kepala BPKAD Malut : TPP ASN dan Gaji Guru Honda Bakal Cair
Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK
Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR
Ancam Keselamatan Warga, Pemkot Ternate Diminta Tutup Galian C di Tabanga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:52 WIT

Melalui Program BPBL, Sebanyak 3.500 Warga Kurang Mampu di Maluku dan Malut Akhirnya Nikmati Listrik PLN

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:24 WIT

IWIP Buka Lowongan Kerja untuk 15 Ribu Warga Maluku Utara, Cek Disini

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:56 WIT

825 Aparat Gabungan Amankan Harnus 2023, Kapolresta Tidore Tegaskan Ini

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:59 WIT

Minta DLH Tutup Galian C di Sulamadaha, Rizal Sebut Izin CV Dragon Hanya Modus

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:50 WIT

Pj Bupati Morotai Akui Sudah Melepas Mantan Kadis PUPR ke Provinsi

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:10 WIT

Kepala BPKAD Malut : TPP ASN dan Gaji Guru Honda Bakal Cair

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:40 WIT

Anggota DPRD Tikep Halangi Aktivitas Proyek, Begini Tanggapan BK

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:35 WIT

Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!