Bom Ikan Diperairan Halsel, Pelaku Ditangkap Dit Polairud Polda Malut

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,- Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, S.I.K. dan tergabung di KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Perikanan atau Destructive Fishing di wilayah perairan Talimau dan gunange Halmahera selatan dengan menggunakan bom ikan. Rabu (17/03/2020) sekitar pukul 00.30 WIT dini hari tadi.

Hal tersebut diawali dengan adanya laporan Masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada selasa (17/03/2020) terkait dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.

BACA JUGA  Blunder, Keputusan Wali Kota Ternate Dihukum Pengadilan

Personel berhasil mengamankan 2 (dua) Loang Boat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 Orang yakni Inisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N dengan barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) Loangnoat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) Unit Kompressor, 4 (Empat) Set selang dan dakor, 2 (dua) unit masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Kejari Sula Berhasil Lakukan Restorative Justice Kasus Pidana

Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan.(Ata)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan
Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100
Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata
Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan
Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
Polemik Tagihan Biaya Rusun RSUD Soekarno di Morotai ‘Melebar’
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:04 WIT

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIT

Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Senin, 10 November 2025 - 19:48 WIT

Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIT

Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan

Senin, 10 November 2025 - 14:46 WIT

Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!