Bom Ikan Diperairan Halsel, Pelaku Ditangkap Dit Polairud Polda Malut

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,- Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, S.I.K. dan tergabung di KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Perikanan atau Destructive Fishing di wilayah perairan Talimau dan gunange Halmahera selatan dengan menggunakan bom ikan. Rabu (17/03/2020) sekitar pukul 00.30 WIT dini hari tadi.

Hal tersebut diawali dengan adanya laporan Masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada selasa (17/03/2020) terkait dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang berlokasi di perairan pulau Taliamu dan perairan pulau Gunange.

BACA JUGA  Aparat Desa di Morotai Diduga Tilep Upah Tukang RTLH

Personel berhasil mengamankan 2 (dua) Loang Boat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 Orang yakni Inisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA, N dengan barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) Loangnoat tanpa nama, Ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) Unit Kompressor, 4 (Empat) Set selang dan dakor, 2 (dua) unit masker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

BACA JUGA  Penjualan Mobil Toyota di Ternate Turun 20 Persen

Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan.(Ata)

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 
Polres Pulau Taliabu Bakal Punya Klinik Kesehatan
Hasil Sidang Kode Etik Oknum Polisi Selingkuh Diprotes Istri Sah, Ini Penjelasan Polda Malut
Tiga Kali Mangkir, Jaksa Segera Tetapkan Kadis PUPR Pulau Taliabu Masuk DPO
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:01 WIT

Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:46 WIT

Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!