SOFIFI,Haliyora.com
Dengan diterbitkannya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019, akhirnya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan Halmahera Utara (Halut) menemuai titik terang.
Menindaklanjuti Permendagri tersebut, kemarin Rabu (11/03/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Barat dengan agenda sosialisasi permendagri.
Selain mensosialisasikan Permendagri kepada masyarakat terkait di wilayah administrasi kabupaten Halmahera Barat, sekaligus melakukan pengecekan lokasi terkait dengan usulan pembentukan desa baru di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Pemedintahan Setda Provinsi Maluku Utara Drs. Ali Fataruba mengatakan, agenda hari ini di fokuskan di wilayah Desa Bobaneigo dan sekitarnya dalam cakupan wiilayah Halmahera Barat.
Katanya, Pemprov telah mengundang Camat Kao Teluk dan enam (6) Kepala Desa minggu kemarin, namun tidak ada yang menghadiri undangan itu.
“Kedepan Pemprov Maluku Utara tentu akan mengundang kembali Camat Kao Teluk dan enam Kades itu untuk menjelaskan tahapan-tahapan sebelum dan sesudah diterbitkannya permendagri serta batas daerah dan membicarakan tahapan dilapangan nanti”, imbuh Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghormati sikap Pemda Halmahera Utara untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri batas tersebut, namun demikian tidak akan mengganggu upaya sosialisasi dilapangan.
“ Kami tentu menghormati sikap Pemda Halut, namun sosialisasi akan terus di laksanakan pemprov Malut”, ujarnya’
Seperti kita tahu bersama pasca di terbitkannya Permendagri batas daerah nomor 60/2019 cakupan wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat harus di jamin pelayanan dasarnya kepada masyarakat. Karena itu, kata Ali, berbagai upaya untuk mengimplementaaikan amanat Permendagri 60/2019 terus dimaksimalkan.
Sementara, Menurut Ali, Cakupan Wilayah Administrasi Halmahera Utara, pelayanan dasar di lapangan disebutnya sudah terjamin dan berjalanan normal karna status desanya tidak bermasalah, hanya wilayah cakupan desanya saat ini telah jelas batas administrasinya sebagaiman Permendagri nomor 60/2019.
Dalam melaksnakan Tahapan tersebut Pemprov Malut mengutus Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku Utara. (Jae)