LABUHA, Haliyora.com
Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali dipertanyakan karena diduga meloloskan satu peserta tes PPS yang sudah menjabat dua (2) Periode.
Mufti Abu, Warga Desa Sagawele Kecamatan Kayoa Selatan mengatakan bahwa Sahba Ribano diketahui menjabat Anggota PPS Desa Sagawele, pertama pada saat pemilihan Bupati Halsel 2010. Setelah itu Sahba kembali menjabat anggota PPS pada Pilgub 2014 dan Legislatif 2019. “harusnya dia sudah tidak bisa diikutkan pada tes PPS ditahun ini karena sudah terhitung dua periode menjabat PPS sebagaimana larangan PKPU dan Persyaratan Tes Calon anggota PPS poin ke 10,” ungkap Mufti kepada Wartawan saat diwawancarai di Warkop Marimoi Desa Tomori.
Herannya, kata Mufti, Sahba masih diluluskan sampai tes tertulis saat pengumuman hasil tes tertulis oleh KPUD Halsel, 7 Maret 2020 kemarin. Padahal Mufti sudah jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada. “kita pertanyakan kenapa KPUD masih loloskan dia (Sahba),”herannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Sahba diketahui sudah tidak lagi menetap di Desa Sagawele karena sebagai ASN, Sahba sudah dipindah tugaskan ke Kecamatan Obi. Olehnya itu Sahba juga sudah melanggar persyaratan calon PPS poin ke 5. “tahun 2019 awal dia sudah dipindahkan ke Obi berarti sudah tidak menetap di desa Sagawele. Atas hal ini kita sudah masukkan laporan ke KPUD tapi belum ada tanggapan balik dari KPUD,” ungkap Mufti.
Koorda Dapil II Makian Kayoa KPUD Halsel Halid A Rajak ketika dikonfirmasi mengatakan mengatakan bahwa, untuk membuktikan kalau yang bersangkutan sudah menjabat 2 periode sebagai PPS harus dengan SK. Sehingga yang bersangkutan langsung digugurkan karena sudah melanggar undang-undang yang berlaku terkait persyaratan menjadi PPS. “dalam tahapan tanggapan masyarakat ini, yang melapor juga harus membawa bukti yang kuat yaitu SK yang bersangkutan pernah menjabat PPS sudah dua periode,” jelas lelaki yang akrab disapa Robert.
Akan tetapi kata Robert, dengan adanya Tanggapan masyarakat yang dimasukkan ke KPUD maka pihaknya akan memeriksa arsip di KPUD untuk membuktikan benar ridaknya laporan masyarakat terkait Sahba yang dituding sudah menjabat 2 periode.
“terkait Domisili, itu masuk dalam adminstrasi yang harus dibuktikan dengan E-KTP. Dan sejauh ini KPUD melihat tidak ada masalah dengan domisili para peserta Tes PPS,”tutupnya. (liken)