Jadi PPS 2 Periode, Sahba Masih Diloloskan

- Editor

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Haliyora.com

Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali dipertanyakan karena diduga meloloskan satu peserta tes PPS yang sudah menjabat dua (2) Periode.

Mufti Abu, Warga Desa Sagawele Kecamatan Kayoa Selatan mengatakan bahwa Sahba Ribano diketahui menjabat Anggota PPS Desa Sagawele, pertama pada saat pemilihan Bupati Halsel 2010. Setelah itu Sahba kembali menjabat anggota PPS pada Pilgub 2014 dan Legislatif 2019. “harusnya dia sudah tidak bisa diikutkan pada tes PPS ditahun ini karena sudah terhitung dua periode menjabat PPS sebagaimana larangan PKPU dan Persyaratan Tes Calon anggota PPS poin ke 10,” ungkap Mufti kepada Wartawan saat diwawancarai di Warkop Marimoi Desa Tomori.
Herannya, kata Mufti, Sahba masih diluluskan sampai tes tertulis saat pengumuman hasil tes tertulis oleh KPUD Halsel, 7 Maret 2020 kemarin. Padahal Mufti sudah jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada. “kita pertanyakan kenapa KPUD masih loloskan dia (Sahba),”herannya.

Tidak hanya itu, Sahba diketahui sudah tidak lagi menetap di Desa Sagawele karena sebagai ASN, Sahba sudah dipindah tugaskan ke Kecamatan Obi. Olehnya itu Sahba juga sudah melanggar persyaratan calon PPS poin ke 5. “tahun 2019 awal dia sudah dipindahkan ke Obi berarti sudah tidak menetap di desa Sagawele. Atas hal ini kita sudah masukkan laporan ke KPUD tapi belum ada tanggapan balik dari KPUD,” ungkap Mufti.
Koorda Dapil II Makian Kayoa KPUD Halsel Halid A Rajak ketika dikonfirmasi mengatakan mengatakan bahwa, untuk membuktikan kalau yang bersangkutan sudah menjabat 2 periode sebagai PPS harus dengan SK. Sehingga yang bersangkutan langsung digugurkan karena sudah melanggar undang-undang yang berlaku terkait persyaratan menjadi PPS. “dalam tahapan tanggapan masyarakat ini, yang melapor juga harus membawa bukti yang kuat yaitu SK yang bersangkutan pernah menjabat PPS sudah dua periode,” jelas lelaki yang akrab disapa Robert.

BACA JUGA  Ini 7 Solusi Tangani Krisis Air di Ternate Ala YT

Akan tetapi kata Robert, dengan adanya Tanggapan masyarakat yang dimasukkan ke KPUD maka pihaknya akan memeriksa arsip di KPUD untuk membuktikan benar ridaknya laporan masyarakat terkait Sahba yang dituding sudah menjabat 2 periode.

“terkait Domisili, itu masuk dalam adminstrasi yang harus dibuktikan dengan E-KTP. Dan sejauh ini KPUD melihat tidak ada masalah dengan domisili para peserta Tes PPS,”tutupnya. (liken)

Berita Terkait

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Akhiri Kampanye, Masdar Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Pilkada Halsel
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIT

Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir

Sabtu, 16 November 2024 - 16:46 WIT

Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara

Kamis, 14 November 2024 - 19:04 WIT

Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!