Bawaslu Halsel Perkuat Kapasitas Jajaran Level Kecamatan

- Editor

Sabtu, 15 Desember 2018 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Foto: Istimewa)

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Foto: Istimewa)

Labuha, Haliyora.com

Memasuki tahun politik 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar penguatan kapasitas pada seluruh personil Panwas Kecamatan di kabupaten tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Asman Jamil saat dikonfirmasi Haliyora.com via telpon seluler usai memberikan materi di BallRoom Hotel Buana Lipu, Sabtu (15/12/2018) mengatakan, ada poin-poin penting yang dipaparkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama soal dasar hukum yaitu pendalaman soal UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 9 Tentang Sentra Hukum Terpadu,” ujar Asman.

BACA JUGA  Amankan Otopsi Nenek Asi, 60 Personil TNI-Polri Siaga di Pekuburan Gotalamo

[artikel number=3, tag=”bawaslu,halsel” ]

Ada juga materi tentang kampanye dan fokus pengawasan, lanjut dia, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu pra masa kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap larangan kampanye sebelum ditetapkan.

“Termasuk melakukan penindakan terhadap ‘praktik’ kampanye yang dilarang dan pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran pra masa kampanye, serta pengawasan terhadap pengembangan dan proposionalitas partai politik saat melakukan sosialisasi pada tahap pemilu 2019,” ujarnya.

BACA JUGA  Salah Satu Pejabat Eselon II Halsel Positif Covid-19

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana. “Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO
Ratusan Liter Miras Cap Tikus yang Dipasok ke IWIP Digagalkan Polisi
Operasi Pencarian Nelayan Asal Sula yang Hilang Pekan Lalu Resmi Ditutup
Kejari Morotai Terima Berkas Perkara Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Apes, Hendak Jual Motor Curian Pelaku Malah Diringkus Polisi
Warga Morotai Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Pantai Wawama
Polres Sula Tindak Anggota Dalam Operasi Gaktiblin
Ini Alasan Kejari Morotai Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Joubela
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!