Bawaslu Halsel Perkuat Kapasitas Jajaran Level Kecamatan

- Editor

Sabtu, 15 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Foto: Istimewa)

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Foto: Istimewa)

Labuha, Haliyora.com

Memasuki tahun politik 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar penguatan kapasitas pada seluruh personil Panwas Kecamatan di kabupaten tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Asman Jamil saat dikonfirmasi Haliyora.com via telpon seluler usai memberikan materi di BallRoom Hotel Buana Lipu, Sabtu (15/12/2018) mengatakan, ada poin-poin penting yang dipaparkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama soal dasar hukum yaitu pendalaman soal UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 9 Tentang Sentra Hukum Terpadu,” ujar Asman.

BACA JUGA  Ini Hasil Assessment Dua OPD di Pemkab Halsel

[artikel number=3, tag=”bawaslu,halsel” ]

Ada juga materi tentang kampanye dan fokus pengawasan, lanjut dia, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu pra masa kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap larangan kampanye sebelum ditetapkan.

“Termasuk melakukan penindakan terhadap ‘praktik’ kampanye yang dilarang dan pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran pra masa kampanye, serta pengawasan terhadap pengembangan dan proposionalitas partai politik saat melakukan sosialisasi pada tahap pemilu 2019,” ujarnya.

BACA JUGA  100 KK Penerima Bantuan Desa Tutupa Tolak Terima BLT

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana. “Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:28 WIT

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Berita Terbaru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, memberikan rekomendasi yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024)

Headline

BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Jumat, 13 Des 2024 - 21:30 WIT

Kepala Bidang Pengaduan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM) Kota Ternate Nany Wardhani

Headline

Ratusan Pegawai Pemkot Ternate Pensiun Tahun Ini

Jumat, 13 Des 2024 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!