Labuha, Haliyora.com
Memasuki tahun politik 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar penguatan kapasitas pada seluruh personil Panwas Kecamatan di kabupaten tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Asman Jamil saat dikonfirmasi Haliyora.com via telpon seluler usai memberikan materi di BallRoom Hotel Buana Lipu, Sabtu (15/12/2018) mengatakan, ada poin-poin penting yang dipaparkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama soal dasar hukum yaitu pendalaman soal UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 9 Tentang Sentra Hukum Terpadu,” ujar Asman.
[artikel number=3, tag=”bawaslu,halsel” ]
Ada juga materi tentang kampanye dan fokus pengawasan, lanjut dia, yaitu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilu pra masa kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap larangan kampanye sebelum ditetapkan.
“Termasuk melakukan penindakan terhadap ‘praktik’ kampanye yang dilarang dan pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran pra masa kampanye, serta pengawasan terhadap pengembangan dan proposionalitas partai politik saat melakukan sosialisasi pada tahap pemilu 2019,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana. “Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tutupnya. (fir)