PHP Pilgub Malut Berakhir dengan Kemenangan AGK-Ya

- Editor

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Maluku Utara (Malut) yang tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, diputuskan berakhir dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/12/2018) siang WIB.

Meski dalam putusannya tidak menyebutkan kemenangan untuk pasangan nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya), namun berdasarkan angka-angka yang disebutkan dalam amar putusan MK, calon petahana itu dipastikan memenangkan Pilkada Malut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan perkara dengan nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah Konsitusi menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon (AGK-Ya) dan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut selaku termohon Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 7 Juli 2018.

BACA JUGA  Ketua Demokrat Taliabu Minta Tindak Tegas Pengikut KLB di Malut

[artikel number=3, tag=”pilgub” ]

MK sendiri memutus perolehan suara akhir bagi seluruh pasangan calon pasca hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 17 Oktober 2018 yakni untuk pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) sebesar 175.749, pasangan Burhan Abdurachman-Ishak Jamaluddin sebesar 139.365, 176.669 untuk pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) dan pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husein (MK-Maju) sebanyak 63.902.

BACA JUGA  MK Jadwalkan Sidang Putusan Pilgub Malut, Ini Respon Kubu AGK Ya

Artinya pasangan AGK-Ya yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI itu bisa dipastikan unggul dengan selisih 920 suara atas pasangan AHM Rivai. Dan KPU Malut diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di ruang pleno lantai II gedung MK-RI itu itu dipimpin langsung Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams dengan Yunita Rhamadani selaku Panitera Pengganti. (red)

Berita Terkait

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin
Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem
Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026
Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini
Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng
Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Pembentukan Pansus DOB di Halsel Ditunda, Masdar ‘Kesal’
Ditunjuk Jabat Ketua Perindo Ternate, Bilhan Siap Bangun Konsolidasi Partai dan Perkuat UMKM
Ketua DPRD Malut Tolak Usulan Pergantian Yulin Mus dari Ketua Komisi II
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:49 WIT

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:15 WIT

Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:10 WIT

Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:20 WIT

Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:47 WIT

Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!