PHP Pilgub Malut Berakhir dengan Kemenangan AGK-Ya

- Editor

Kamis, 13 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Maluku Utara (Malut) yang tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, diputuskan berakhir dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/12/2018) siang WIB.

Meski dalam putusannya tidak menyebutkan kemenangan untuk pasangan nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya), namun berdasarkan angka-angka yang disebutkan dalam amar putusan MK, calon petahana itu dipastikan memenangkan Pilkada Malut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan perkara dengan nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah Konsitusi menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon (AGK-Ya) dan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut selaku termohon Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 7 Juli 2018.

BACA JUGA  Kumpulkan Bukti, Bawaslu Halut akan Periksa Kades Akelamo

[artikel number=3, tag=”pilgub” ]

MK sendiri memutus perolehan suara akhir bagi seluruh pasangan calon pasca hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 17 Oktober 2018 yakni untuk pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) sebesar 175.749, pasangan Burhan Abdurachman-Ishak Jamaluddin sebesar 139.365, 176.669 untuk pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) dan pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husein (MK-Maju) sebanyak 63.902.

BACA JUGA  Disebut Intimidasi Lurah, Ini Reaksi Camat Ternate Selatan

Artinya pasangan AGK-Ya yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI itu bisa dipastikan unggul dengan selisih 920 suara atas pasangan AHM Rivai. Dan KPU Malut diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di ruang pleno lantai II gedung MK-RI itu itu dipimpin langsung Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams dengan Yunita Rhamadani selaku Panitera Pengganti. (red)

Berita Terkait

Cawe-cawe Bupati Sula Fifian Mus di PSU Pilkada Taliabu : Bagi-bagi Beras ke Warga dan Ajak Pilih Paslon 02
Kisruh Demokrat Halsel Bakal Merambah ke DPD Malut
Indra Selang Resmi Jabat Plt Ketua DPC Demokrat Halsel
PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:04 WIT

Cawe-cawe Bupati Sula Fifian Mus di PSU Pilkada Taliabu : Bagi-bagi Beras ke Warga dan Ajak Pilih Paslon 02

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:33 WIT

Kisruh Demokrat Halsel Bakal Merambah ke DPD Malut

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:44 WIT

Indra Selang Resmi Jabat Plt Ketua DPC Demokrat Halsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Berita Terbaru

Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara

Food & Travel

Cek Jadwal Kapal ‘Mudik Bersubsidi’ Khusus Maluku Utara 

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:10 WIT

error: Konten diproteksi !!