Ternate, Haliyora.com
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Maluku Utara (Malut) yang tengah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, diputuskan berakhir dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/12/2018) siang WIB.
Meski dalam putusannya tidak menyebutkan kemenangan untuk pasangan nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya), namun berdasarkan angka-angka yang disebutkan dalam amar putusan MK, calon petahana itu dipastikan memenangkan Pilkada Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan perkara dengan nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah Konsitusi menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon (AGK-Ya) dan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut selaku termohon Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 tertanggal 7 Juli 2018.
[artikel number=3, tag=”pilgub” ]
MK sendiri memutus perolehan suara akhir bagi seluruh pasangan calon pasca hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 17 Oktober 2018 yakni untuk pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) sebesar 175.749, pasangan Burhan Abdurachman-Ishak Jamaluddin sebesar 139.365, 176.669 untuk pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-Ya) dan pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husein (MK-Maju) sebanyak 63.902.
Artinya pasangan AGK-Ya yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI itu bisa dipastikan unggul dengan selisih 920 suara atas pasangan AHM Rivai. Dan KPU Malut diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di ruang pleno lantai II gedung MK-RI itu itu dipimpin langsung Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams dengan Yunita Rhamadani selaku Panitera Pengganti. (red)