Ternate, Haliyora.com
Setelah dinanti sekian lama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya merilis jadwal pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) 2018.
Berdasarkan informasi yang dilansir di laman resminya https://mkri.id, MK RI menjadwalkan sidang dengan nomor pokok perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu pada 13 Desember 2018 pada pukul 14.00 WIB (16.00 WIT) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebutkan direncanakan dilaksanakan Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK RI.
[artikel number=5, tag=”pilgub” ]
Menyambut jadwal tersebut kubu Pasangan Calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) selaku penggugat, merasa optimis akan MK akan memutuskan untuk menerima seluruh gugatannya.
“Insya Allah AGK-Ya menang. Kami yakin keputusannya akan sesuai dengan hasil pemilihan dan PSU yang telah diselenggarakan KPU,” ucap Sekretaris PDI Perjuangan Malut, Asrul Rasyid Ichsan pada Haliyora.com melalui pesan singkat whatsapp, Senin (10/12/2018) sore. (arf)