Ternate, Haliyora.com
Setelah dinanti sekian lama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya merilis jadwal pelaksanaan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku Utara (Malut) 2018.
Berdasarkan informasi yang dilansir di laman resminya https://mkri.id, MK RI menjadwalkan sidang dengan nomor pokok perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu pada 13 Desember 2018 pada pukul 14.00 WIB (16.00 WIT) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebutkan direncanakan dilaksanakan Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=5, tag=”pilgub” ]
Menyambut jadwal tersebut kubu Pasangan Calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) selaku penggugat, merasa optimis akan MK akan memutuskan untuk menerima seluruh gugatannya.
“Insya Allah AGK-Ya menang. Kami yakin keputusannya akan sesuai dengan hasil pemilihan dan PSU yang telah diselenggarakan KPU,” ucap Sekretaris PDI Perjuangan Malut, Asrul Rasyid Ichsan pada Haliyora.com melalui pesan singkat whatsapp, Senin (10/12/2018) sore. (arf)