AHM-Rivai Buka “Lembaran” Baru Peluang Diskualifikasi AGK-Ya

- Editor

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) terus saja mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.

Setelah rekomendasi tersebut dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, kini kubu pasangan nomor urut 1 Pilgub itu menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Koordinator tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, laporan ke PTUN Ambon terkait masalah keputusan tindak lanjut rekomendasi KPU Malut yang tidak mendiskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur AGK-Ya yang melakukan pelanggaran Pemilu, sudah diregistrasi pada 15 November.

[artikel number=4, tag=”pilgub,diskualifikasi” ]

“Laporan kami sudah diregistrasi oleh PTUN pada 15 November. Tinggal kita tunggu arahan dari PTUN selanjutnya bagaimana,” katanya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (16/11/2018) sore.

BACA JUGA  Kumpul Bukti, Bawaslu Batal Periksa Caleg Pengawas PDAM

Abdullah sendiri yakin jika terbukti di PTUN bahwa AGK-Ya telah melakukan pelanggaran Pemilu. “Keputusan diskualifikasi akan ditindaklanjuti oleh PTUN jika yang bersangkutan (AGK-Ya) memang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng
Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng
Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 
Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 
Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng
Muhammad Thoriq Kasuba Resmi Nahkodai DPD GEMIRA Maluku Utara
DPD GEMIRA Maluku Utara Resmi Dikukuhkan, Gubernur Sherly Hadir Langsung
Graal Taliawo : Taliabu Punya Masa Depan Cerah di Tangan Sashabila Mus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:00 WIT

Polemik Dana Hibah Pilkada,Ini Penjelasan Bendahara Bawaslu Halteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:34 WIT

Reses di Desa Gufasa, UMKM dan Kreatifitas Anak Muda Jadi Perhatian Serius Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11 WIT

Reses di Toniku, Srikandi NasDem Husni Bopeng Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis UMKM 

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:06 WIT

Reses di Ternate, Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng Dorong Pengembangan SDM dan UMKM 

Senin, 5 Mei 2025 - 20:54 WIT

Dana Hibah Rp 9 Miliar Disoal, Ini Respon Ketua Bawaslu Halteng

Berita Terbaru

Rusli dibantu rekannya membuat dan memperbaiki perahu fiber sebagai ladang inovasi baru bagi masyarakat yang memilih hidup sebagai nelayan di Galela, Halmahera Utara.

Headline

Buah Tangan Rusli, Nelayan Pesisir Galela Menjaga Asa

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:07 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda dan Kota Sofifi

Headline

Gubernur Sherly di Persimpangan Kota dan Ibu Kota

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:40 WIT

error: Konten diproteksi !!