Ternate, Haliyora.com
Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) terus saja mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.
Setelah rekomendasi tersebut dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, kini kubu pasangan nomor urut 1 Pilgub itu menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, laporan ke PTUN Ambon terkait masalah keputusan tindak lanjut rekomendasi KPU Malut yang tidak mendiskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur AGK-Ya yang melakukan pelanggaran Pemilu, sudah diregistrasi pada 15 November.
[artikel number=4, tag=”pilgub,diskualifikasi” ]
“Laporan kami sudah diregistrasi oleh PTUN pada 15 November. Tinggal kita tunggu arahan dari PTUN selanjutnya bagaimana,” katanya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (16/11/2018) sore.
Abdullah sendiri yakin jika terbukti di PTUN bahwa AGK-Ya telah melakukan pelanggaran Pemilu. “Keputusan diskualifikasi akan ditindaklanjuti oleh PTUN jika yang bersangkutan (AGK-Ya) memang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu,” tutupnya. (fir)