AHM-Rivai Buka “Lembaran” Baru Peluang Diskualifikasi AGK-Ya

- Editor

Jumat, 16 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Kubu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) terus saja mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait diskualifikasi salah satu pasangan calon yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut.

Setelah rekomendasi tersebut dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut, kini kubu pasangan nomor urut 1 Pilgub itu menempuh jalur hukum dengan membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Koordinator tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar saat dikonfirmasi Haliyora.com mengatakan, laporan ke PTUN Ambon terkait masalah keputusan tindak lanjut rekomendasi KPU Malut yang tidak mendiskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur AGK-Ya yang melakukan pelanggaran Pemilu, sudah diregistrasi pada 15 November.

[artikel number=4, tag=”pilgub,diskualifikasi” ]

“Laporan kami sudah diregistrasi oleh PTUN pada 15 November. Tinggal kita tunggu arahan dari PTUN selanjutnya bagaimana,” katanya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (16/11/2018) sore.

BACA JUGA  Ketua Gapi: "Penertiban Baliho di Ternate Terkesan Tebang Pilih"

Abdullah sendiri yakin jika terbukti di PTUN bahwa AGK-Ya telah melakukan pelanggaran Pemilu. “Keputusan diskualifikasi akan ditindaklanjuti oleh PTUN jika yang bersangkutan (AGK-Ya) memang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin
Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem
Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026
Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini
Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng
Tak Penuhi Kuorum, Paripurna Pembentukan Pansus DOB di Halsel Ditunda, Masdar ‘Kesal’
Ditunjuk Jabat Ketua Perindo Ternate, Bilhan Siap Bangun Konsolidasi Partai dan Perkuat UMKM
Ketua DPRD Malut Tolak Usulan Pergantian Yulin Mus dari Ketua Komisi II
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:49 WIT

Kisruh Internal Komisi II DPRD Malut Makin Panas, 8 Fraksi Gabung Jurus ‘Gusur’ Yulin

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:15 WIT

Dana Hibah Parpol di Halteng Telah Dicairkan, Totalnya Rp 795 Juta Lebih, Terbesar NasDem

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:10 WIT

Pemkot Ternate Alokasikan Dana Hibah Parpol Rp 1,3 Miliar di 2026

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:20 WIT

Dukung Tiga Ranperda yang Diusulkan Pemkab Halteng, Fraksi PKB Beberkan Alasan Ini

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:47 WIT

Fraksi NasDem Dukung Pembahasan Tiga Raperda Strategis Usulan Pemda Halteng

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!