Labuha, Haliyora.com
Bukan hal lumrah jika ada dua pernyataan berbeda dari pejabat di lingkup sebuah pemerintahan. Apalagi pejabat sekelas Sekretaris Daerah (Sekda) yang pernyataannya justru dibantah oleh pejabat dibawahnya. Seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) dimana pernyataan Sekda dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pembinaan Daerah (BKPPD).
Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe menyatakan, Pemkab Halsel akan bertindak tegas kepada PNS yang mantan napi Korupsi sebagaimana edaran Mendagri. Menurut dia, BKPPD Halsel sedang diagendakan untuk bertemu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta untuk berkonsultasi terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala BKPPD sementara lagi ke BKN, disamping urusan CPNS juga terkait untuk konsultasi masalah itu (PNS Mantan Napi Korupsi),” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/11/2018).
Helmi menjelaskan bahwa Pemkab Halsel tidak mau salah ambil langkah terkait beberapa PNS mantan napi korupsi karena dengan nasib mereka. “Kita lagi proses untuk kita konsultasikan ke BKN karena ini ranahnya sudah di instansi BKN dan masih kita konsultasi terus,” tuturnya.
[artikel number=5, tag=”halsel,pemerintahan” ]
Nah, disinilah terjadi perbedaan pendapat dimana saat wartawan mengkonfirmasi hal itu pada Kepala BKPPD, Marten Puka Puka, Jumat (16/11) siang. Ketika dihubungi via telepon selulernya, Marten membantah pernyataan Sekda itu. “Itu tidak benar. Karena saya ke Jakarta fokus urus CPNS. Itu saja tidak ada agenda lain,” tegas Marten.
Marten mengatakan saat ini dirinya belum mengurus soal PNS mantan napi Korupsi. Dirinya bahkan meminta tidak dikaitkan pemberitaan masalah PNS mantan korupsi atas agenda pertemuannya dengan Kemenpan RB dan BKN. “Saya baru mau pergi ketemu dan agendanya pada Senin nanti. Jadi saya harap jangan beritakan saya ketemu BKN karena agenda konsultasi soal PNS mantan napi korupsi,” tegasnya.
Uniknya, Marten mengakui bahwa pihaknya bahkan belum punya data nama-nama PNS mantan napi korupsi. Olehnya itu dia mengarahkan wartawan agar dikonfirmasi langsung dengan Bupati. “Saya belum punya data. Kalau soal nama yang pernah disebutkan Bupati di apel hari senin itu, silahkan dikonfirmasi langsung pada Bupati,” ucapnya menutup pembicaraan.
Sekedar diketahui, pada apel gabungan Senin pagi, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba menyebutkan nama sejumlah PNS yang merupakan mantan napi korupsi. Namun Bahrain mengatakan bahwa Pemkab Halsel belum bisa mengambil sikap untuk memecat sebagaimana dua ribu lainnya yang berdasarkan informasinya sudah dipecat Mendagri.
“Kita masih kaji dulu soal aturan itu. Apakah itu hanya diberlakukan untuk napi yang putusan ingkrahnya di atas dua tahun atau diatas 4 tahun karena ini belum jelas. Jadi jangan terlalu diributkan lagi,” ucap Bupati Bahrain Kasuba saat ini. (van)