Ternate, Haliyora.com
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dalam tindak lanjutnya tidak menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut atas diskualifikasi salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, membuat kubu Paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai (AHM-Rivai) meradang.
Atas sikap KPU Malut itu, maka Paslon Nomor Urut 1 itu merasa telah dirugikan dan melakukan upaya hukum lain salah dengan memperkarakan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Ambon), termasuk upaya agar kelima komisioner KPU dijatuhkan sanksi dengan melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Malut sudah masuk. Tinggal menunggu proses regisitrasinya,” ungkap koordinator Tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar kepada Haliyora.com, Jumat (16/11/2018) sore melalui sambungan telepon seluler.
[artikel number=5, tag=”diskualifikasi, pilgub” ]
Abdullah sendiri meyakini bahwa kelima komisoner KPU yang telah menjatuhkan putusan menolak rekomendasi diskualifikasi Bawaslu itu akan dipecat DKPP. “Jika terbukti bahwa pihak terlapor (KPU) Malut melakukan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya akan ada pemecatan,” ungkapnya.
Abdullah menambahkan, laporan ini diajukan karena mereka merasa telah dirugikan KPU Malut. “Walaupun putusan DKKP nanti tidak merubah hasil yang telah diputuskan sebelumnya KPU Malut, akan ada sanksi pemecatan kepada seluruh anggota KPU,” tutupnya. (fir)