Ternate, Haliyora.com
Para pendukung calon gubernur dan wakil gubenur Malut nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai), kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (12/11/2018) siang. Menggelar orasi, massa pendukung AHM-Rivai, menuding lembaga penyelenggaran Pemilu itu tidak netral.
Unjuk rasa massa AHM ini merupakan buntut dari hasil tindak lanjut putusan KPU Provinsi Malut yang tidak mengakomodir rekomendasi diskualifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut untuk menggugurkan calon Gubernur petahana Nomor Urut 3 Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”pilgub,kpu” ]
Lihat foto lainnya disini
Amatan Haliyora.com di depan kantor KPU Malut, aksi massa AHM-Rivai yang dipimpin oleh Hastomo Tawari itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut untuk tetap netral. Melampiaskan kekecewaannya, massa sempat membakar ban bekas di depan kantor KPU Malut.
“Kami meminta agar KPU tetap netral mengawal Pilgub 2018 ini. KPU harus mampu memutuskan sendiri rekomendasi tersebut tanpa ada intervensi oleh pihak-pihak tertentu,” teriaknya.
Selain itu, Hastomo dalam aksi tersebut juga menuding seluruh anggota KPU Malut telah terlibat kontrak politik dengan salah satu pasangan calon. “KPU Malut sudah tidak netral. Seharusnya KPU mampu menyelesaikan masalah ini dengan profesional. Masalah ini sudah jelas bahwa yang bersangkutan (AGK) telah melanggar peraturan Pilkada dan terbukti telah melanggar aturan tersebut,” ujar orator tersebut. (rif)