Dana Rp 1,3 Miliar Menguap Tanpa Hasilkan PAD, Perusda Morotai Masuk Radar Audit Khusus

Dari hasil sementara, Inspektorat menemukan indikasi bahwa dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tidak ada setoran keuntungan yang masuk ke kas daerah.

“Belum ada,” kata Maria saat dikonfirmasi mengenai setoran laba Perusda.

Secara konsep, dana penyertaan modal dari pemerintah bertujuan untuk memperkuat operasional badan usaha agar mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, implementasinya di Perusda Morotai dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Meledak! PPPK di Morotai Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut justru digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja operasional lainnya tanpa menghasilkan pendapatan.

Seorang aparatur sipil negara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai yang enggan disebutkan namanya menilai penggunaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha.

“Gaji pegawai seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal pemerintah,” ujarnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  Kejari Sula Tetapkan 2 Orang Tersangka pada Kasus Pengadaan Lampu SSO
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah