Dari hasil sementara, Inspektorat menemukan indikasi bahwa dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tidak ada setoran keuntungan yang masuk ke kas daerah.
“Belum ada,” kata Maria saat dikonfirmasi mengenai setoran laba Perusda.
Secara konsep, dana penyertaan modal dari pemerintah bertujuan untuk memperkuat operasional badan usaha agar mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, implementasinya di Perusda Morotai dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut justru digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja operasional lainnya tanpa menghasilkan pendapatan.
Seorang aparatur sipil negara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai yang enggan disebutkan namanya menilai penggunaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha.
“Gaji pegawai seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal pemerintah,” ujarnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!