Kapal Tanker Tabrak Nelayan di Maluku Utara, Pertamina Bungkam: Akademisi Soroti Dugaan Kelalaian Fatal

Dari aspek hukum, ia menyebut insiden ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian pelayaran dengan konsekuensi serius. Jika terbukti kapal tanker tidak menjalankan kewajiban dasar seperti pengamatan dan manuver menghindar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan pelayaran.

“Konsekuensinya tidak hanya sanksi pidana akibat kelalaian, tetapi juga tanggung jawab perdata berupa ganti rugi kepada nelayan atas kerusakan perahu dan hilangnya mata pencaharian,” ujarnya.

BACA JUGA  Paradoks Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

Asmar menambahkan, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada nakhoda atau awak kapal, tetapi juga dapat melibatkan perusahaan pemilik atau operator kapal. Karena itu, investigasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya kelalaian sekaligus menjamin keadilan bagi nelayan.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pihak perusahaan apabila terdapat keterkaitan, termasuk kemungkinan keterlibatan Pertamina.

BACA JUGA  Ratusan Pengendara di Halteng Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Lalin 2025

“Jika ini menyangkut perusahaan atau operator kapal, maka wajib diperiksa. Karena bisa masuk ke ranah tanggung jawab perdata maupun pidana jika ditemukan kelalaian berat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap maupun langkah penanganan atas insiden tersebut. (RFN/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah