Dari aspek hukum, ia menyebut insiden ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian pelayaran dengan konsekuensi serius. Jika terbukti kapal tanker tidak menjalankan kewajiban dasar seperti pengamatan dan manuver menghindar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan pelayaran.
“Konsekuensinya tidak hanya sanksi pidana akibat kelalaian, tetapi juga tanggung jawab perdata berupa ganti rugi kepada nelayan atas kerusakan perahu dan hilangnya mata pencaharian,” ujarnya.
Asmar menambahkan, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada nakhoda atau awak kapal, tetapi juga dapat melibatkan perusahaan pemilik atau operator kapal. Karena itu, investigasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya kelalaian sekaligus menjamin keadilan bagi nelayan.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa pihak perusahaan apabila terdapat keterkaitan, termasuk kemungkinan keterlibatan Pertamina.
“Jika ini menyangkut perusahaan atau operator kapal, maka wajib diperiksa. Karena bisa masuk ke ranah tanggung jawab perdata maupun pidana jika ditemukan kelalaian berat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap maupun langkah penanganan atas insiden tersebut. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!