Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik, terutama setelah kasus tersebut dikaitkan dengan situasi sosial yang sensitif pasca insiden penghadangan pawai takbiran di kawasan Kampung Baru, Aspol, Halmahera Utara.
Sejumlah kalangan menilai, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kekhawatiran. Sebab, penggunaan bahasa bernuansa kekerasan oleh pejabat publik dinilai tetap berpotensi memicu konflik horizontal, terlepas dari konteks internal percakapan.
Publik menilai, ruang digital tidak lagi bersifat privat ketika melibatkan figur publik. Setiap pernyataan, meski dalam forum terbatas, tetap memiliki dampak luas jika tersebar ke publik.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa etika komunikasi pejabat publik di ruang digital berada dalam sorotan ketat. Di tengah kondisi sosial yang rentan, kehati-hatian dalam memilih diksi dinilai menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan.
Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi. Ahmad melalui kuasa hukumnya. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!