Meski laporan terhadap David Glen Oie dicabut, Irwan menegaskan proses hukum terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan.
Deni diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United, padahal yang bersangkutan disebut tidak memiliki hubungan dengan pihak klub.
“Laporan terhadap oknum penonton yang mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” kata Irwan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Irwan berharap polemik ini tidak mengganggu perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang dinilai sedang berada dalam tren positif, terutama sejak Malut United berkompetisi di level nasional.
Manajemen klub, kata dia, juga tengah menyiapkan program pembinaan jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini untuk mengembangkan talenta muda di daerah. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!