Galela, Maluku Utara – Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat di akses jalan menuju kawasan hutan lindung Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara, memicu perdebatan terbuka antara pemerintah kecamatan dan perwakilan petani.
Portal yang dipasang di jalur tersebut kini melarang kendaraan roda empat melintas. Dampaknya, distribusi hasil kebun petani disebut ikut tersendat.
Camat Galela Selatan, Arif Rizaldi, menegaskan kebijakan itu bukan tanpa alasan. Ia menyebut akses jalan tersebut awalnya terbuka karena aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT Star Energy Geothermal Indonesia.
“Kalau tidak ada akses jalan yang dibuka saat eksplorasi, apakah masyarakat bisa sampai ke sana dan mengeluarkan kayu?” ujarnya, Senin (23/2/2025).
Menurut Arif, setelah tahapan eksplorasi selesai, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Kehutanan (Polhut) merekomendasikan pemasangan portal sebagai bentuk pengawasan kawasan hutan lindung.
Pengelolaan portal, kata dia, dititipkan kepada perusahaan untuk menjaga aset sekaligus mencegah praktik penebangan liar. “Yang dilarang itu kendaraan roda empat, bukan roda dua atau roda tiga seperti viar. Jangan sampai kayu ilegal dikeluarkan pakai mobil. Itu kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!