Menurutnya, pelaku usaha maupun masyarakat yang membawa kelapa ke luar Kabupaten Pulau Morotai wajib membayar retribusi sebelum komoditas tersebut diberangkatkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, komoditas akan ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini berlaku bagi semua pelaku usaha dan masyarakat yang menjual kelapa ke luar daerah, termasuk untuk tujuan ekspor antardaerah,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, sebelumnya menyampaikan bahwa sejak kebijakan diberlakukan, sejumlah pembeli telah mengurus rekomendasi resmi untuk membawa kelapa bido ke luar daerah.
“Sejak dimulainya penagihan distribusi pada hari Senin, sudah ada sekitar lima orang yang mengurus rekomendasi pembelian kelapa bido di Morotai untuk dibawa ke luar daerah,” ujar Tamhid, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebutkan, keberadaan surat keputusan bupati dinilai memberikan kepastian harga dan mekanisme distribusi, baik bagi pembeli maupun petani.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta sektor transportasi, termasuk di Pelabuhan Imam Lastori dan pelabuhan penyeberangan feri. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!