Sementara itu, pemilik Toko Bunda mengungkapkan kepada pihak Perindagkop bahwa tingginya harga jual disebabkan karena MinyaKita diperoleh dari Ternate. “Kami ambil MinyaKita di Ternate, tepatnya di Toko Lestari, dengan harga Rp19.500 per liter. Karena itu dijual di sini Rp20.000 per liter,” kata pemilik Toko Bunda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dari hasil temuan Perindagkop, Toko Bunda diketahui menjual MinyaKita seharga Rp100.000 per galon atau lima liter.
Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Ramlan Drakel, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap distributor yang menjual MinyaKita di atas ketentuan. “MinyaKita ini sudah diatur. Jika dijual terlalu mahal, tentu akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun MinyaKita tidak didistribusikan melalui Tol Laut, harga ecerannya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
“Karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran terkait penetapan HET MinyaKita,” ujarnya.
Menurut Ramlan, pemerintah daerah akan mengatur harga secara tegas agar tidak terjadi perbedaan harga, baik di tingkat distributor maupun pedagang eceran.
“Pemerintah yang akan menentukan harga secara langsung, supaya harga MinyaKita seragam,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!