Daruba, Maluku Utara — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Pulau Morotai bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran MinyaKita di sejumlah pertokoan di pusat Ibu Kota Morotai, Rabu sore (4/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul maraknya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Dalam sidak itu, petugas menemukan MinyaKita dijual dengan harga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter.
Para pedagang berdalih tingginya harga jual disebabkan oleh harga modal dari distributor yang sudah tinggi serta keterbatasan pasokan karena tidak memperoleh pengiriman melalui Tol Laut. Salah satu pemilik Toko Selatan mengaku MinyaKita dijual di atas HET karena harga beli dari distributor mencapai Rp19.250 per liter.
“Kami ambil dari distributor, dalam hal ini Toko Bunda, dengan harga Rp19.250 per liter. Jadi kami jual ke masyarakat Rp21.000 per liter,” tuturnya di hadapan Kepala Dinas Perindagkop dan Kepala Kesbangpol.
Ia juga menyebutkan, MinyaKita kemasan galon lima liter dijual dengan harga Rp105.000.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!