Ia menegaskan, jika persoalan tersebut kembali terulang, maka DPMD akan diperiksa karena dinilai berpotensi menjadi penyebab ketidaksesuaian antara kehadiran dan administrasi SPPD. “PMD bisa menjadi biang kerok jika kepala desa tidak ikut kegiatan, tapi SPPD tetap ditandatangani. Mulai hari ini saya tegaskan, hal ini harus ditata kembali,” ujarnya.
Penataan tersebut, lanjut Rusli, merupakan bagian dari pembinaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ini kita atur bersama dalam rangka pembinaan, supaya ke depan tidak ada yang bermasalah,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga meminta peran aktif istri kepala desa untuk ikut mengingatkan dan mengawasi para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!