Menurut Merlisa, informasi mengenai rendahnya progres sejumlah proyek juga dibenarkan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. Data tersebut disebut berasal dari laporan resmi Dinas PUPR.
Hal ini, menurutnya, mengharuskan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan, termasuk ketegasan terhadap rekanan pelaksana yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak. “Jika rekanan tidak selesai kerja, sanksinya harus jelas. Kalau pekerjaannya tidak selesai dan terbawa ke tahun depan, bagaimana penyelesaiannya?” katanya.
Untuk itu Komisi III DPRD Malut berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan pihak terkait untuk menggali kendala teknis maupun administrasi yang menyebabkan lambatnya progres pekerjaan. “Jangan sampai ini menjadi utang. Jika waktu tidak mencukupi, pembayaran harus sesuai progres. Proyek dengan progres 22 persen harus dijelaskan apa kendalanya,” tutup Merlisa. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!