Daruba, Maluku Utara – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan biaya rumah susun (rusun) di lingkungan RSUD Ir. Soekarno.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, sehari dua ini kita rampungkan,” ujar Muhammad Umar Ali kepada media, Rabu (19/11/2025).
Meski begitu, ia enggan merinci jumlah pihak yang telah dimintai keterangan. “Banyak yang diperiksa. Nanti kami akan lakukan rapat lanjutan,” singkatnya.
Sebelumnya, mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno, Intan, menjelaskan bahwa pungutan biaya sewa rusun dilakukan karena kebutuhan operasional tidak pernah dianggarkan dalam APBD maupun anggaran rumah sakit.
“Sejak 2019, biaya operasional rusun tidak pernah melekat pada anggaran rumah sakit. Karena itu kami bersepakat dengan penghuni untuk melakukan penagihan biaya bulanan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!