Namun, ia menambahkan, apabila hasil penagihan disetorkan ke Kas Daerah, maka penarikan biaya tersebut masih bisa dipertimbangkan. “Kalau uangnya masuk ke Kasda, meskipun belum ada regulasi, karena dimanfaatkan untuk kepentingan Pemda, itu bisa saja ditagih. Tapi kalau masuk ke kantong (rekening) pribadi, itu sudah lain cerita, bisa dibilang pungli,” ujarnya.
Ia juga menyebut, rencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan Rusun pernah diusulkan, namun tidak terealisasi. “Memang sempat dirancang Perbup-nya, tapi tidak jadi. Jadi sampai sekarang belum ada regulasinya,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Sulaiman, selama tidak ada regulasi, seharusnya penggunaan Rusun bagi tenaga medis bersifat gratis.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD Ir. Soekarno, dr. Intan Imelda Angelina Tan, menjelaskan bahwa penarikan biaya sewa dilakukan atas dasar kebutuhan operasional Rusun.
“Sejak 2019, biaya operasional Rusun tidak pernah melekat pada anggaran rumah sakit. Karena itu kami bersepakat dengan penghuni untuk melakukan penagihan biaya bulanan,” ujarnya.
Menurut Intan, penagihan dilakukan karena Pemda tidak pernah memberikan dana hibah bagi Rusun. “Kami tidak pernah dapat hibah dari Pemda. Sementara ada biaya listrik untuk pompa air dan fasilitas umum. Listrik per kamar dibayar masing-masing penghuni,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!