Daruba, Maluku Utara – Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, M. Rafiq Bayan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penagihan pajak terhadap Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno.
“Selama ini pajak Rusun di RSUD Ir. Soekarno itu seribu rupiah pun tidak pernah disetor ke Kas Daerah (Kasda),” ujar Rafiq kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Rafiq mengaku, pihaknya sempat membicarakan persoalan itu dengan Kepala Badan Keuangan sebelumnya. “Saya pernah sampaikan ke Kaban Keuangan lama, lalu dia panggil dokter, kalau bisa tagihan itu dihilangkan atau bebannya jangan terlalu besar,” katanya.
Terkait alasan tidak adanya penagihan, Rafiq menyebut pihaknya kala itu belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. “Kami menunggu SK, tapi tidak pernah keluar. Jadi kami tidak bisa melakukan penagihan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku terkejut saat mendengar adanya penagihan biaya di Rusun tersebut.
“Selama ini saya kira Rusun itu gratis. Soal regulasi penagihan uang sewa Rusun, sejak dulu memang belum ada. Jadi, kalau tidak ada dasar regulasi, lalu dilakukan penagihan, itu bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








