Polemik Tagihan Biaya Rusun RSUD Soekarno di Morotai ‘Melebar’

Daruba, Maluku Utara – Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, M. Rafiq Bayan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penagihan pajak terhadap Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno.

“Selama ini pajak Rusun di RSUD Ir. Soekarno itu seribu rupiah pun tidak pernah disetor ke Kas Daerah (Kasda),” ujar Rafiq kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Rafiq mengaku, pihaknya sempat membicarakan persoalan itu dengan Kepala Badan Keuangan sebelumnya. “Saya pernah sampaikan ke Kaban Keuangan lama, lalu dia panggil dokter, kalau bisa tagihan itu dihilangkan atau bebannya jangan terlalu besar,” katanya.

BACA JUGA  Politisi Demokrat Minta Timsel Ake Gale Telusuri Status Abdullah Bandang

Terkait alasan tidak adanya penagihan, Rafiq menyebut pihaknya kala itu belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. “Kami menunggu SK, tapi tidak pernah keluar. Jadi kami tidak bisa melakukan penagihan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengaku terkejut saat mendengar adanya penagihan biaya di Rusun tersebut.

BACA JUGA  Serahkan SK 80 Persen kepada 40 CPNS 2024, Sekda Morotai: Jadilah Pelayan Publik yang Berkualitas

“Selama ini saya kira Rusun itu gratis. Soal regulasi penagihan uang sewa Rusun, sejak dulu memang belum ada. Jadi, kalau tidak ada dasar regulasi, lalu dilakukan penagihan, itu bisa dikategorikan pungutan liar (pungli),” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah