Bupati Ikram M. Sangadji menjelaskan, program pro rakyat ini dirancang untuk memastikan seluruh warga Halteng memperoleh akses yang merata terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.
Menurutnya, langkah efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat, tapi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
“Bagi kami, pengurangan TKD bukan hambatan, tapi tantangan untuk membuktikan bahwa Halteng mampu berdiri kokoh dan menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang efisien, pro rakyat, dan berlandaskan semangat Asta Cita,” ujar Ikram, Senin (3/11/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa Pemkab setempat tetap berpihak kepada rakyat kecil, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial serta akses layanan publik yang adil dan merata. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!