RAPBD Maluku Utara 2026 ‘Penuh Sampah’

Oleh : Hudan Irsyadi

Baru-baru ini pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, dalam bentuk dua dokumen yaitu Nota Keuangan dan RAPBD 2026. Dua mahakarya ini setidaknya telah memantik perhatian publik. Tentu penuh kejutan dan intrik.
Percaya atau tidak, yang jelas banyak menghabiskan kertas di tengah kebijakan pemerintah terkait efisiensi.

Dalam kebijakan efisiensi, pemangkasan item ATK itu terjun bebas. Lalu kenapa membuat dokumen yang tebal lantas kemudian di print out? Memang negeri sampah.

Para anggota DPRD yang menerima dokumen dengan ketebalan mencapai 1.512 halaman, tertawa sinis. Terdengar guyon para anggota DPRD, dokumen setebal ini tentu bukan untuk dibaca tetapi untuk membunuh rasa ingin tahu anggota DPRD. Dokumen ini tidak mungkin dibahas dalam waktu seminggu untuk dipahami, karena dokumennya saja tebal.

“Dokumen setebal ini biar seorang Profesor juga butuh waktu sebulan untuk bisa membaca dan memahaminya,” celetuk seorang anggota DPRD sambil geleng-geleng kepala.

“Dan untuk kami anggota DPRD mungkin butuh libur panjang. Seharunya diringkas saja dokumennya”

Diruangan lain di kantor BPKAD Provinsi Maluku Utara, para birokrasi membuat candaan, seorang pegawai menyebut “Print out saja semuanya, tidak mungkin dokumen setebal ini akan dibaca oleh anggota DPRD. Literasi yang rendah serta budaya baca yang masih kurang bagi para anggota DPRD, mana mungkin mereka membuka satu per satu halaman untuk dibaca atau ditelaah, mengingat dokumen ini setebal 1.512 halaman. Jikalau dibaca paling juga 2 halaman lalu ditinggalkan sambil tertawa”

“Kelakar bahwa budaya baca anggota DPRD yang sangat rendah itu, jadi print out saja dokumen yang ada kemudian diantar ke Wakil Gubernur untuk dibaca dalam sidang paripurna, agar cepat disahkan. Sejatinya ini cuma formalitas untuk pengesahaan APBD, nanti setelah Kembali ke TAPD baru kita susun sesuai yang diinginkan pimpinan”

Setidaknya model candaan ini sudah sering terdengar baik itu di ruangan eksekutif maupun di ruangan legislatif. Sebuah proses yang terkesan formalitas untuk memenuhi kewajiban, namun tidak dengan anggota DPRD yang satu ini, yang gagah manyira, di mana dia mencoba membuka halaman demi halaman dari RAPBD yang setebal 1.512 halaman satu persatu dan apa yang ditemukan?

BACA JUGA  Laut, Tambang, dan Tanggung Jawab Kampus

Banyak Halaman kosong yang tidak diisi pun di print agar terlihat tebal.
Indikator yang menjadi syarat mutlak diinput tidak disajikan.

Anggaran tidak sesuai antar pagu dan jumlah di setiap OPD, contoh alokasi Dinas Pendidikan yang Rp 828 Miliar, cuma tersedia program dan kegiatan Rp 500 Miliar lebih atau ada alokasi Rp 200 Miliar lebih yang tidak ada program dan kegiatan.
Penempatan alokasi anggaran dalam Lampiran III, tidak jelas indikator dan alokasi anggaran untuk mencapai indikator anggaran dengan jumlah anggaran yang tersedia.

BACA JUGA  Ikhtiar Pembelajaran di Tengah Covid-19 (Kado Hardiknas 2020)

Dokumen yang disusun asalan untuk memenuhi kewajiban penyampaian RAPBD ke DPRD

Dari dokumen yang diurai itu, sang anggota DPRD pun merenung dan berkata ini dokumen sampah yang dikirim ke DPRD untuk memungut sampah-sampah dalam dokumen agar terlihat tebal tetapi isinya tak setebal halaman yang disajikan. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah