Sarif menjelaskan, sistem tersebut dirancang agar KMP bisa langsung mendistribusikan barang kepada pelaku UMKM atau program usaha di setiap kelurahan. Namun, sejauh ini belum ada pengajuan pencairan dari koperasi yang telah terbentuk.
“Bahkan dua KMP yang sudah beroperasi, yakni KMP Makassar Timur dan KMP Tabona, juga belum mengajukan pencairan,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh koperasi sebelum pencairan dapat dilakukan, termasuk pengajuan proposal bisnis ke pihak Bank Himbara. Namun, proposal tersebut tidak boleh dalam bentuk permintaan dana tunai.
“Permintaan tidak boleh berupa uang, harus dalam bentuk barang. Nantinya vendor yang akan mendistribusikan langsung sesuai kebutuhan,” jelas Sarif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!