Budiman menegaskan, Banggar siap membahas KUA-PPAS kapan saja apabila TAPD sudah menyerahkan dokumen secara resmi. Ia menilai, pemerintah daerah harus segera menuntaskan penyusunan agar siklus APBD tidak terganggu. “Keterlambatan ini berdampak luas-mulai dari pembahasan RAPBD, evaluasi Gubernur, sampai pada keterlambatan kegiatan pembangunan tahun depan. TAPD harus bergerak cepat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya, juga menyampaikan keprihatinan atas lambatnya kinerja TAPD dalam menyiapkan dokumen anggaran 2026. Menurutnya, disiplin terhadap jadwal penyusunan APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
“KUA-PPAS adalah dasar dari seluruh proses anggaran. Kalau ini terlambat, maka pelayanan publik dan program pembangunan ikut tertunda. DPRD berharap TAPD segera menuntaskan kewajibannya,” ujar Sukardinan.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan menjadwalkan rapat bersama TAPD untuk meminta penjelasan resmi terkait keterlambatan penyampaian KUA-PPAS 2026. “Kita ingin mendengar langsung apa kendalanya. DPRD mendukung pemerintah daerah, tapi semua harus berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tandasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!