Bobong, Maluku Utara – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, dinamika pembahasan keuangan daerah di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menghangat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Hingga pertengahan Oktober 2025, DPRD belum menerima dokumen tersebut dari TAPD. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat tahapan penyusunan RAPBD 2026 dan berdampak pada keterlambatan penetapan APBD serta pelaksanaan program pembangunan tahun depan.
Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai keterlambatan penyampaian KUA-PPAS tidak dapat ditoleransi karena jadwal penyusunan dan pembahasan sudah diatur tegas dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan dan pembahasan APBD tahun anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua Permendagri itu sudah jelas. KUA-PPAS harus disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli dan disepakati bersama paling lambat akhir Agustus. Sekarang sudah Oktober, tapi belum ada dokumen yang masuk. Ini jelas melampaui jadwal nasional,” ujar Budiman, Kamis (16/10/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya








