Pinjaman daerah yang dimaksud disebut-sebut digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Pulau Taliabu, termasuk pembangunan jalan dan fasilitas publik. Namun hingga kini, kejelasan proses pengajuan, dasar hukum, hingga mekanisme penggunaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Pansus DPRD memastikan akan memanggil pejabat lain yang terlibat, termasuk mantan Kepala BPKAD dan mantan Kadis PUPR, untuk menggali lebih dalam soal siapa sebenarnya yang merancang dan mengendalikan penggunaan dana pinjaman daerah tersebut.
“Kita akan bongkar semua. Ini soal transparansi dan tanggung jawab publik,” tegas Ketua Pansus, Budiman L. Mayabubun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu semasa Bupati Aliong Mus, pada tahun 2022 lalu melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Malut Cabang Bobong sebesar Rp 115 miliar. Dana tersebut awalnya diprioritaskan untuk kegiatan tiga OPD yaitu Dinas Perhubungan, Disperindagkop, dan Dinas PUPR.
Ironisnya, tanpa persetujuan DPRD, dana ratusan miliar itu kemudian digeser seluruhnya ke Dinas PUPR untuk membiayai infrastruktur melalui kegiatan di OPD tersebut. (RHM/Red)