Bobong, Maluku Utara – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menunjuk Darmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati bernomor 800.1.3.1/85/BUP. tertanggal 02 Oktober 2025. Sebelumnya Darmanto menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu.
Darmanto, ditunjuk untuk menggantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu yang sebelumnya dijabat oleh Agusmawati Toib Koten.
Penunjukan Plt Kadis PMD ini menyusul Agusmawati Toib Koten ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa di daerah tersebut.
Selain Agusmawati, dua mantan pejabat lainnya juga terseret kasus yang sama. Mereka yaitu mantan Sekda SG dan mantan Kabid di Dinas PMD berinisial LMN. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa di 71 desa, oleh Polda Maluku Utara, pada 19 Agustus lalu.
Diketahui SK penunjukan Plt Kadis PMD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pulau, La Ode Yasir dan di dampingi Pj Sekda Ma’aruf. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!