Dalam perkembangan kasus, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA. Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.
Kasus ini menyangkut Pinjaman PT SMI Diduga Bermasalah pada Proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 28 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pinjaman tersebut ditandatangani Bupati saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT SMI, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman sebesar Rp 150 miliar. Dana mulai dicairkan tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, dan pembayaran cicilan dimulai pada 2019.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya