Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Pasar Tuwokona Halsel ke Kejati

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak penyidik Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan pasar Tuwokona, Halmahera Selatan ke Kejati.

Tampak penyidik Polda Maluku Utara menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan pasar Tuwokona, Halmahera Selatan ke Kejati.

Dalam perkembangan kasus, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan berinisial AH, serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA. Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.

BACA JUGA  Diwarnai Aksi WO Hanura, DPRD Malut Sahkan Dua Ranperda

Kasus ini menyangkut Pinjaman PT SMI Diduga Bermasalah pada Proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 28 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pinjaman tersebut ditandatangani Bupati saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT SMI, Emma Sri Martini, dengan total pinjaman sebesar Rp 150 miliar. Dana mulai dicairkan tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, dan pembayaran cicilan dimulai pada 2019.

BACA JUGA  Dicecar DPRD Halsel, PT WP Berkilah Soal 3 Karyawan yang di PHK

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!