Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Pasar Tuwokona Halsel ke Kejati

Selain untuk pembangunan pasar, dana pinjaman juga direncanakan untuk tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha. Namun, pengajuan dan persetujuan pinjaman ini diduga melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Adapun masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim berakhir pada 21 Mei 2021. Namun kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023 dengan sisa pinjaman mencapai Rp 118 miliar.

BACA JUGA  Bupati Fifian Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Stabilitas di Sula

Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Tuwokona kini menunggu proses penelitian lebih lanjut oleh jaksa, sebelum dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah