Lebih lanjut, Mirjan menjelaskan bahwa pada bulan Januari tahun 2024 pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Namun sampai sekarang pihaknya sudah tidak mendapat informasi dari pihak Polsek Pulau Ternate terkait dengan tindak lanjutnya kasus tersebut.
Padahal kasus tersebut sudah cukup lama kurang lebih sudah dua tahun ini tanpa ada kejelasan dari pihak penyidik yang menangani laporan pihaknya itu. “Semestinya kalau kasus tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan, penyidik wajib memberikan kembali SP2HP-nya kepada kami pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Mirjan menambahkan.
Menurutnya, begitupun kalau sudah ada penetapan tersangka penyidik wajib memberikan SPDP kepada pihaknya sebagai pelapor/korban hal tersebut secara tegas telah diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 jo Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sampai saat ini laporan kami diam ditempat tanpa ada kejelasan,” cetusnya.
Olehnya itu, sambung dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke Kabag Wasidik Krimum Polda Maluku Utara agar laporan mereka dialihkan ke Polres Ternate.
“Agar laporan kami diproses secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menyampaikan setiap hasil pemeriksaan tanpa ada yang ditutup-tutup,” timpalnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya