Kasus Pengeroyokan Mengendap di Meja Polsek, Pengacara Korban Minta Atensi Khusus Polres Ternate

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirjan Marsaoly

Mirjan Marsaoly

Lebih lanjut, Mirjan menjelaskan bahwa pada bulan Januari tahun 2024 pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Namun sampai sekarang pihaknya sudah tidak mendapat informasi dari pihak Polsek Pulau Ternate terkait dengan tindak lanjutnya kasus tersebut.

Padahal kasus tersebut sudah cukup lama kurang lebih sudah dua tahun ini tanpa ada kejelasan dari pihak penyidik yang menangani laporan pihaknya itu. “Semestinya kalau kasus tersebut sudah naik ke tahap Penyidikan, penyidik wajib memberikan kembali SP2HP-nya kepada kami pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Mirjan menambahkan.

BACA JUGA  Legislator Pare-Pare Berkunjung ke DPRD Ternate, Ini Yang Dibahas

Menurutnya, begitupun kalau sudah ada penetapan tersangka penyidik wajib memberikan SPDP kepada pihaknya sebagai pelapor/korban hal tersebut secara tegas telah diatur dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 jo Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun sampai saat ini laporan kami diam ditempat tanpa ada kejelasan,” cetusnya.

BACA JUGA  Nilai Ekspor Maluku Utara Per September Menurun Sebesar 2,19 Persen, Impor Naik

Olehnya itu, sambung dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke Kabag Wasidik Krimum Polda Maluku Utara agar laporan mereka dialihkan ke Polres Ternate.

“Agar laporan kami diproses secara terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menyampaikan setiap hasil pemeriksaan tanpa ada yang ditutup-tutup,” timpalnya.

Berita Terkait

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut
Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng
Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara
Usul Bangun Infrastruktur di Morotai, Bupati Rusli Sibua ‘Sowan’ Dua Menteri 
Komisi II DPRD Kota Ternate Nilai Sekwan Layak Pimpin OPD Pengelola PAD
Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:07 WIT

Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56 WIT

DPRD Kota Ternate Temukan Banyak Karyawan Toko Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:43 WIT

Sambangi Kementerian PUPR, Ini yang Dibahas Tiga Srikandi dari Malut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:29 WIT

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah, Akademisi Ingatkan Pemda Halteng

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:19 WIT

Gubernur Sherly Dorong Pengembangan ‘Emas Hijau’ di Maluku Utara

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!