Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ini. Adapun dugaan korupsi di proyek tersebut senilai lebih dari Rp 7 miliar.
Budi, selaku PPTK proyek tersebut saat disambangi wartawan usai menjalani pemeriksaan mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik selama dua hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya