Menurutnya, bahwa untuk itu saat ini polisi sementara penuhi petunjuk jaksa (P-19) kasus tersebut. Setelah itu baru diserahkan ke JPU Kejari Ternate.
Diketahui, dugaan pencurian dan penikaman di Toko Al Nizam Gamalama dengan tersangka berinisial FRA (25) diungkap setelah Polres Ternate dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Kamis lalu (14/8/2025).
Ia diamankan setelah pelaku melakukan aksi perampokan di tiga lokasi yang berbeda di Kota Ternate. Aksi pencurian terbongkar setelah pelaku melancarkan aksi pencurian disertai penikaman di Toko Al Nizam Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (25/7/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WIT. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!