Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, kini melengkapi petunjuk Jaksa (P-19) berkas perkara kasus pencurian dan penikaman di Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Ini setelah Penyidik Satreskrim Polres Ternate melakukan tahap I penyerahan berkas perkara tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan dikembalikan berkas perkaranya (P-19) ke penyidik.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah tahap I setelah pengiriman berkas perkara ke Kejari Ternate beberapa waktu lalu.
“Sudah tahap I pengiriman berkas perkara dan sekarang sudah ada P-19 atau petunjuk dari Jaksa,” kata AKP Bakri kepada Haliyora.id, Rabu (24/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!