Irwan diketahui kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Taliabu Jaya Mandiri (TJM). Irwan bersama dua orang lainnya masing-masing, HAK selaku Dirut dan FS selaku Direktur Keuangan ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Perusda pada Rabu, 3 September 225, melalui surat PR-02/Q.2.19/Dti.1.09/2025.
Ketiganya kini ditahan di Polres sebagai titipan tahanan Kejari Taliabu untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar menurut hasil audit BPK. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!